Pengusulan Penerbitan Keputusan Pensiun
=> Syarat – Syarat Permohonan
A. Pensiun karena Mencapai Batas Usia Pansiun
- Surat permohonan pensiun;
- Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);
- Foto Copy Keputusan pengangkatan menjadi tenaga kontrak, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil;
- Foto Copy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Pas Photo 4×6 sebanyak 6 lembar;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto Copy sah akta nikah;
- Foto Copy akta kelahiran anak;
- DP-3 dua tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam satu tahun terakhir
B. Pensiun karena Meninggal Dunia Biasa (Pensiun Janda/Duda)
- Surat Permohonan Pensiun Janda/Duda;
- Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);
- Foto Copy Keputusan pengangkatan menjadi tenaga kontrak, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil;
- Foto Copy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Surat Kematian dari Kepala Desa/Lurah;
- Pas Photo janda/duda ukuran 4×6 cm 6 lembar;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto Copy sah akta nikah;
- Foto Copy akta kelahiran anak;
- Surat Keterangan Janda/duda dari Kepala Desa/Lurah;
- DP3 dua tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam satu tahun terakhir.
(Dalam hal demikian besarnya pensiunan yang diberikan kepada janda/duda PNS adalah sebesar 36% dari gaji pokok)
C. Pensiun karena Meninggal Dunia oleh dan karena Melaksanakan Tugas/Tewas (Pensiun Janda/Duda karena Melaksanakan Tugas)
- Surat Permohonan Pensiun Janda/Duda;
- Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);
- Foto Copy Keputusan pengangkatan menjadi tenaga kontrak, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil;
- Foto Copy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Surat Kematian dari Kepala Desa/Lurah;
- Pas Photo janda/duda ukuran 4×6 cm 6 lembar;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto Copy sah akta nikah;
- Foto Copy akta kelahiran anak;
- Surat Keterangan Janda/duda dari Kepala Desa/Lurah;
- DP3 dua tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam satu tahun terakhir;
- Surat Keterangan dari pimpinan SKPD yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan meninggal dalam rangka melaksanakan tugas dan dilampiri surat tugasnya.
(Dalam hal demikian besarnya pensiunan yang diberikan kepada janda/duda PNS yang meninggal karena melaksanakan tugas adalah sebesar 72% dari gaji pokok)
D. Pensiun karena atas Permintaan Sendiri (Pensiun Dini)
PNS yang mengajukan pensiun dini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah diangkat sebagai PNS;
- Berusaha minimal 50 tahun;
- Memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
Persyaratan pengajuan pensiun atas permintaan sendiri (pensiun dini):
- Surat permohonan pensiun;
- Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);
- Foto Copy Keputusan pengangkatan menjadi tenaga kontrak, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil;
- Foto Copy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Pas Photo ukuran 4×6 cm 6 lembar;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto Copy sah akta nikah;
- Foto Copy akta kelahiran anak;
- DP3 dua tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam satu tahun terakhir;
E. Pensiun karena Keuzuran Jasmani
Ketentuan mengenai Pensiun karena Keuzuran Jasmani:
- PNS yang keuzuran jasmaninya disebabkan oleh karena menjalankan kewajiban jabatannya berhak menerima pensiun pegawai tanpa syarat usia dan masa kerja;
- PNS yang keuzuran jasmaninya tidak disebabkan oleh karena menjalankan kewajiban jabatannya berhak menerima pensiun dengan syarat pada saat pemberhentiannya:
- Telah diangkat sebagai pegawai negeri sipil;
- Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun.
Persyaratan pengajuan pensiun karena keuzuran jasmani:
- Surat permohonan pensiun;
- Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);
- Foto Copy Keputusan pengangkatan menjadi tenaga kontrak, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil;
- Foto Copy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Pas Photo ukuran 4×6 cm 6 lembar;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto Copy sah akta nikah;
- Foto Copy akta kelahiran anak;
- DP3 dua tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam satu tahun terakhir;
- Surat keterangan hasil pengujian kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri/tim khusus penguji kesehatan PNS.
Keterangan:
- Pengajuan pensiun untuk Golongan IV/b ke atas + 18 bulan sebelum TMT Pensiun;
- Pengajuan pensiun untuk Golongan IV/a ke bawah + 12 bulan sebelum TMT Pensiun;
=> Alur Administrasi / Prosedur